Artikel terbaru :

Undang-Undang No. 3 / 2005

Rabu, 05 Desember 2012

Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang memuat antara lain :
  • Dasar, Fungsi dan Tujuan
  • Prinsip Penyelenggaraan KeolahragaanHak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Ruang Lingkup Keolahragaan
  • dan lain-lain,,,
Berbagi itu ibadah :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright KNPI Kota Bandung 2010 -2011 | Admin by YASEMA Centre | Template by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.