Artikel terbaru :

Undang-Undang No.40/2009

Rabu, 05 Desember 2012

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang memuat beberapa hal penting tentang Kepemudaan, a.l :
  • Asas dan Tujuan
  • Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi
  • Pelayanan Kepemudaan
  • Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
  • Penyadaran Kepemudaan
  • Pemberdayaan Pemuda
  • Pengembangan Kepemimpinan
  • Pengembangan Kewirausahaan
  • Pengembangan Kepeloporan
  • Prasarana dan Sarana Kepemudaan
  • Organisasi Kepemudaan 
  • Peran Serta Masyarakat
  • Penghargaan
  • Pendanaan
  • dan lain-lain...
Berbagi itu ibadah :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright KNPI Kota Bandung 2010 -2011 | Admin by YASEMA Centre | Template by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.